Dosen Program Studi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar, Reskiyanti Nurdin, S.IP., M.Si resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa untuk sisa masa jabatan periode 2018–2023.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar kembali mencatatkan kontribusi penting dalam penguatan demokrasi dan tata kelola pemilu di daerah. Dosen Ilmu Politik, Reskiyanti Nurdin, S.IP., M.Si resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa pada Jumat, 14 Juli 2023.
Pelantikan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas terpilihnya Samsuar Saleh menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan periode 2023–2028. Reskiyanti dipercaya menggantikan posisi tersebut hingga akhir masa jabatan Bawaslu Kabupaten Gowa periode 2018–2023.
Reskiyanti Nurdin dikenal sebagai dosen pengampu mata kuliah Tata Kelola Pemilu di Program Studi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar. Pengalamannya dalam bidang kepemiluan dan pengawasan demokrasi menjadi salah satu alasan utama dirinya dipercaya menduduki posisi strategis tersebut.
Sebelumnya, Reskiyanti juga masuk dalam daftar 10 besar calon anggota Bawaslu Kabupaten Gowa periode 2018–2023 sehingga memiliki rekam jejak yang kuat dalam proses seleksi kelembagaan pengawas pemilu.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa, Zulkarnain menjelaskan bahwa proses PAW dilaksanakan berdasarkan arahan resmi dari Bawaslu Republik Indonesia melalui surat Nomor 955/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 10 Juli 2023 tentang pelaksanaan PAW anggota Bawaslu Kabupaten Gowa.
Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Gowa hanya memfasilitasi pelaksanaan PAW, sementara proses wawancara dan penetapan calon dilakukan langsung oleh Bawaslu RI melalui mekanisme daring.
Pelantikan Reskiyanti menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan tugas pengawasan pemilu di Kabupaten Gowa, terutama menjelang proses seleksi anggota Bawaslu periode baru dan persiapan tahapan Pemilu 2024.
Keterlibatan dosen Program Studi Ilmu Politik dalam lembaga penyelenggara pemilu menunjukkan bahwa civitas akademika tidak hanya aktif dalam pengajaran dan penelitian, tetapi juga terlibat langsung dalam praktik demokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Program Studi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar terus mendorong dosen dan mahasiswa untuk mengambil peran dalam ruang publik, terutama pada isu-isu kepemiluan, demokrasi, dan kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Melalui amanah baru yang diemban Reskiyanti Nurdin, diharapkan pengawasan pemilu di Kabupaten Gowa dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan berintegritas demi terciptanya demokrasi yang berkualitas.
══════════════════════════════════════
“Keterlibatan akademisi dalam lembaga pengawas pemilu menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi yang profesional dan berintegritas.” — Reskiyanti Nurdin, S.IP., M.Si