Mahasiswa Kelas IPO 3 Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar berhasil menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maros tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARKAB) Tahun 2021–2036. Praktikum ini menjadi bukti nyata bahwa ilmu politik tidak hanya dipelajari secara teoritis, tetapi juga diterapkan dalam penyusunan kebijakan publik yang konkret.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari mata kuliah Praktikum Kompetensi Penyusunan Draf Naskah Akademik yang dilaksanakan berdasarkan SK Dekan FUF UIN Alauddin Makassar Nomor 4040 Tahun 2025, dengan dosen pembimbing Abu Bakar, S.HI., MA. Mahasiswa dituntut memahami proses legislasi mulai dari kajian teori, analisis regulasi, hingga penyusunan norma hukum.
Naskah akademik yang disusun mencakup enam bab utama, mulai dari pendahuluan hingga penutup, serta dilengkapi lampiran matriks kebijakan. Penyusunannya mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga format dan substansinya menyerupai dokumen legislasi profesional.
Kelompok I Kelas IPO 3 terdiri dari Nurul Ain, Amanda, Harjun Putra Pratana, Alvin Kurniawan, dan sejumlah mahasiswa lainnya. Mereka menyusun dokumen melalui proses studi pustaka, analisis kebijakan, kajian regulasi, hingga evaluasi bersama dosen pembimbing. Praktikum berlangsung di lingkungan Prodi Ilmu Politik FUF UIN Alauddin Makassar selama Semester Ganjil 2025.
Kabupaten Maros dipilih karena memiliki potensi wisata besar seperti Bantimurung, Rammang-Rammang, dan Leang-Leang, namun belum memiliki Perda RIPPARKAB. Melalui naskah akademik ini, mahasiswa merumuskan visi pengembangan pariwisata hingga tahun 2036 beserta strategi pengembangan destinasi dan industri pariwisata daerah.
Hasil akhir praktikum berupa dokumen lebih dari 150 halaman ini menunjukkan kemampuan mahasiswa dalam merancang kebijakan berbasis data, teori, dan kebutuhan masyarakat. Praktikum tersebut menjadi pengalaman penting bagi mahasiswa sebagai calon analis kebijakan, legislator, dan perancang regulasi di masa depan.