Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar kembali menjadi ruang diskusi strategis nasional melalui kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Penyelenggaraan Pemilu yang menghadirkan Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia tersebut berlangsung di Lecture Theatre Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar pada Kamis, 4 Desember 2025. Acara ini dihadiri oleh unsur pimpinan Bawaslu, akademisi, dosen, mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap penguatan demokrasi dan sistem kepemiluan di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa demokrasi Indonesia membutuhkan reformasi regulasi yang lebih komprehensif agar mampu menjawab tantangan politik modern yang semakin kompleks.
Ia menjelaskan bahwa selama ini sistem kepemiluan Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari tumpang tindih regulasi, multitafsir aturan hukum, hingga lemahnya pengawasan terhadap praktik politik uang yang masih sering terjadi di berbagai daerah.
Menurutnya, demokrasi tidak cukup dibangun hanya melalui prosedur administratif semata, tetapi juga memerlukan penguatan budaya politik masyarakat yang sehat dan berintegritas.
Dalam forum tersebut, Rifqinizamy juga memaparkan rencana strategis Komisi II DPR RI untuk mendorong penyusunan omnibus law kepemiluan. Langkah ini bertujuan menyatukan berbagai regulasi pemilu yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang terpisah.
Ia menilai bahwa penyederhanaan dan harmonisasi regulasi akan mempermudah penyelenggara pemilu, peserta pemilu, hingga masyarakat dalam memahami proses demokrasi secara menyeluruh.
Selain membahas regulasi, kegiatan ini juga menjadi ruang edukasi politik bagi mahasiswa Program Studi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar. Mahasiswa diajak memahami bagaimana hubungan antara kebijakan publik, hukum pemilu, dan praktik demokrasi berjalan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa terkait tantangan demokrasi digital, pengawasan partisipatif, hingga masa depan reformasi sistem kepemiluan di Indonesia.
Bawaslu RI melalui kegiatan ini juga mendorong penguatan pengawasan partisipatif sebagai bagian penting dari demokrasi modern. Mahasiswa dinilai memiliki posisi strategis sebagai kelompok intelektual muda yang dapat menjadi agen pengawasan sekaligus pendidikan politik di tengah masyarakat.
Kegiatan ini memperlihatkan sinergi antara lembaga negara dan perguruan tinggi dalam membangun demokrasi yang lebih transparan, adil, dan berintegritas. Program Studi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar dinilai memiliki peran penting sebagai ruang akademik yang mampu menghadirkan diskursus politik dan kepemiluan secara kritis dan ilmiah.
══════════════════════════════════════
“Jika kultur politik tidak berubah, maka setiap lima tahun kita hanya akan mengulang evaluasi tanpa perbaikan.” — Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H.