Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar melaksanakan kegiatan Praktikum Kompetensi Tata Kelola Pemilu (TKP) dengan tema “Peran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu”. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan menjadi bagian dari penguatan kompetensi akademik mahasiswa dalam memahami sistem pengawasan Pemilu secara langsung.
Kegiatan ini melibatkan mahasiswa sebagai peserta praktikum yang didampingi oleh dosen pembimbing serta jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Sulawesi Selatan. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh kesempatan berdialog langsung dengan pihak Bawaslu terkait mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, koordinasi Sentra Gakkumdu, hingga tantangan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum Pemilu.
Dalam sesi diskusi, pihak Bawaslu menjelaskan bahwa pengawasan Pemilu tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga menyangkut integritas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu. Mahasiswa diberikan pemahaman mengenai pentingnya koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selain observasi langsung, mahasiswa juga melakukan wawancara dan pendalaman data terkait berbagai kasus pelanggaran Pemilu yang pernah ditangani Bawaslu Sulawesi Selatan. Pendekatan tersebut dilakukan agar mahasiswa dapat memahami hubungan antara teori politik, hukum Pemilu, dan praktik demokrasi di lapangan.
Ketua kelompok praktikum menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi pengalaman penting bagi mahasiswa Ilmu Politik untuk melihat secara langsung bagaimana lembaga pengawas Pemilu bekerja dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Melalui kegiatan ini kami memahami bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya tugas lembaga negara, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dan penguatan literasi politik publik,” ujarnya.
Dalam perspektif Ilmu Politik, kegiatan ini menjadi bentuk pembelajaran kontekstual yang mempertemukan teori demokrasi dengan praktik kelembagaan politik. Mahasiswa tidak hanya mempelajari regulasi secara normatif, tetapi juga melihat secara langsung dinamika koordinasi antar lembaga dalam penegakan hukum Pemilu.
Kegiatan praktikum berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Mahasiswa aktif bertanya mengenai mekanisme pelaporan pelanggaran, proses investigasi, hingga kendala yang dihadapi pengawas Pemilu dalam menangani perkara di lapangan. Diskusi tersebut membuka wawasan mahasiswa mengenai pentingnya integritas dan profesionalisme lembaga pengawas dalam menjaga kualitas Pemilu.
Program Studi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang pengembangan kapasitas mahasiswa dalam bidang kepemiluan dan tata kelola demokrasi. Melalui pengalaman lapangan tersebut, mahasiswa diharapkan mampu membangun perspektif kritis serta meningkatkan kepedulian terhadap proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.
“Pemilu yang berkualitas lahir dari pengawasan yang kuat, profesional, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.”