TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Rektor Rektor dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu keagamaan islam dan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa; e. pelaksanaan pembinaan hubungan dengan lingkungan; dan f. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
- Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan Pendidikan dan penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
- Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanan dan keuangan, serta sarana prasarana.
- Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
- Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga.
- Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, urusan kerjasama dan kelembagaan. Dalam melaksanakan tugas, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan g. Pelaksanaan urusan Kelembagaan.
- Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, tata laksana, kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan keuangan dan akuntansi, dan pelaporan, serta perencanaan. Dalam melaksanakan tugas, Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan organisasi dan tata laksana; b. pelaksanaan layanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan layanan perencanaan; d. pelaksanaan layanan keuangan; e. pelaksanaan layanan ketenagaan; f. pelaksanaan layanan sarana dan prasarana.
- Dekan Dekan mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelengaraan pendidikan pada tingkat fakultas dengan menyelenggarakan fungsi : a. Pelaksanaan penyelengaraan pendidikan akademik pada tingkat Sarjana, Magister dan Doktor, Pendidikan Vokasi, dan atau Profesi di lingkungan Fakultas; b. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dari teknologi; c. Pelaksanaan penelitian pengabdian kepada masyarakat; d. Pelaksanaan pembinaan civitas akademika; e. Pelaksanaan Administrasi dan Pelaporan;
- Wakil Dekan Bidang Akademik dan Alumni Wakil Dekan Bidang Akademik dan Alumni, mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelengaraan pendidikan akademik, penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dengan tugas pokok sebagai berikut : a. Menyusun rencana dan melaksanakan program kerja Fakultas dalambidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. Melaksanakan pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; c. Melaksanakan pemberdayaan Dosen sebagai tenaga pengajar, peneliti danPengabdian Masyarakat; d. Meningkatkan kemampuan berbahasa asing bagi civitas akademika; e. Merencanakan dan melaksanakan kerjasama pendidikan dan penelitian dengan lembaga yang ada di dalam atau di luar lingkungan UIN Alauddin Makassar; f. Mengkoordinir pengelolaan data bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tingkat Fakultas; g. Melaksanakan penelitian terhadap prestasi akademik dosen sebagai tenaga pengajar, peneliti dan pengabdian masyarakat; h. Melakukan pembinaan terhadap pengelola perpustakaan dan - laboratorium Fakultas ; i. Menyusun laporan kerja tahunan dan akhir masa bakti;
- Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, berfungsi membantu Dekan dalam kegiatan Pelaksanaan dan Perencanaan Anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtangaan, dengan tugaspokok sebagai berikut : a. Membuat rumusan konsep rencana dan program kerja fakultas dalam bidang keuangan, inventarsasi kekayaan Negara, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan bidang administrasi umum; b. Mengkoordinir pengelolaan Keuangan Fakultas; c. Mengkoordinir pemberdayaan SDM civitas akademika Fakultas; d. Mengkoordinir urusan kerumahtanggaan, pemeliharaan, kebersihan,keindahan, kenyamanan, ketertiban dan keamanan Fakultas; e. Mengkoordinir pengelolaan data yang berkaitan dengan bidangadministrasi umum; f. Menyusun laporan kerja tahunan dan akhir masa bakti;
- Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin perencanaan, pelaksanaan, pengembangan serta pembinaan kemahasiswaan dan alumni dengan tugas-tugas sebagai berikut: a. Merumuskan konsep rencana dan program kerja Fakultas dalam bidangkemahasiswaan, beasiswa dan Alumni; b. Mengkoordinir kegaiatan pembinaan kemahasiswaan dengan melibatkan Dosen dalam membina moral, sikap, minat dan profesionalisme; c. Mengembangkan program dan usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mahasiswa; d. Melaksanakan program kerjasama dengan lembaga terkait yang ada didalam atau di luar UIN Alauddin Makassar; e. Mengelola data yang terkait dengan kemahasiswaan dan alumni; f. Melaksanakan bidang pengabdian masyarakat yang bekerjasama dengan Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II; g. Mengkoordinir kegiatan dan membentuk jaringan alumni Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar; h. Membuat laporan kerja tahunan dan akhir masa bakti;
- Komite Penjaminan Mutu (KPM) Komite Penjaminan Mutu merupakan pelaksana penjaminan mutu di tingkat Fakultas dengan tugas sebagai berikut: - a. Memastikan ketersediaan dan kekinian sistem dokumen mutu di fakultas dan pascasarjana; b. Memastikan terlaksananya SIstem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di fakultas dan pascasarjana baik dalam bidang akademik maupun non akademik; c. Memastikan terlaksananya monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik berdasarkan rencana strategis atau rencana pengembangan, serta Indikator Kinerja Utama (IKU); d. Memastikan sistem pendokumentasian di fakultas dan pascasarjana terlaksana secara profesional dan terstandar; e. Memastikan pemenuhan dan peningkatan standar SPMI secara konsisten dan berkesinambungan (continous quality improvement); f. Memastikan terlaksananya proses akreditas di setiap program studi secara maksimal dan berkesinambungan; g. Memastikan terlaksananya proses akreditasi di setiap program studi secara berkala; h. Memastikan tercapainya secara maksimal setiap indikator pada e-SMS PTKIN di setiap program studi.
- Program Studi Program Studi merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas yangmempunyai tugas menyelenggarakan Program Studi dalam 1 (Satu) disiplinilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Program Studi dipimpin oleh seorangKetua Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. Program studi terdiri dari: a. Ketua Program Studi Ketua Prodi berfungsi mengkoordinasikan semua penyelenggaraan Prodi meliputi penyelengaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, pembinaan tenaga pendidikan, pembinaan tenaga administrasi dan pengembangan kelembagaan untuk terlaksananya mutu pendidikan. Adapun tugas Ketua Program Studi sebagai berikut: 1) Memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan mahasiswa di tingkat Prodi; 2) Menyusun rencana dan melaksanakan Program kerja prodi; 3) Mengkoordinir pelaksanaan kegaiatan administrasi akademik di tingkat prodi; 4) Mengkoordinir dan mengarahkan pelaksanaan tugas Sekretaris Prodi; 5) Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan satuan kerja lain yang terkait (Internal maupun eksternal); 6) Menyelesaikan masalah yang timbul di prodi; 7) Memberikan bimbingan dan pengarahan terhadap kegiatan organisasikemahasiswaan di tingkat prodi; 8) Melaksanakan penilaian prestasi kerja dosen setiap semester; - 9) Membuat usulan izin penyelenggaraan program studi setia Dua Tahunsekali; 10) Membuat laporan evaluasi diri dan borang akreditasi enam bulan sebelum masa akreditasi berakhir; 11) Membuat laporan setiap akhir semester, akhir tahun dan akhir masa bakti; b. Sekretaris Program Studi Sekretaris Program Studi membantu Ketua Program Studi dalam memimpin pelaksanaan pendidikan akademik dalam satu dari cabang ilmu Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Adapun tugas pokok sekretaris prodi adalah: 1) Penyusunan rencana jadwal kuliah; 2) Penerimaan dan pendistribusian KRS dari dan kepada mahasiswa; 3) Pengaturan pelaksanaan ujian-ujian, menghimpun dan mencatat nilaihasil ujian mahasiswa; 4) Pembuatan rekap persentase kehadiran mahasiswa dan dosen; 5) Pemberian pelayanan Kartu Hasil Studi (KHS); 6) Pelaksanaan persiapan penelitian, stadium general dan diskusi Prodi; 7) Pengawasan kegiatan ekstra kurikuler; 8) Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Gugus Penjaminan Mutu (KPM) Gugus Penjaminan Mutu merupakan pelaksana penjaminan mutu di tingkatFakultas dengan tugas sebagai berikut: a. Memastikan ketersediaan dan kekinian sistem dokumen mutu di program studi; b. Memastikan terlaksananya SIstem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di program studi baik dalam bidang akademik maupun non akademik; c. Memastikan terlaksananya monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik berdasarkan rencana strategis atau rencana pengembangan, serta Indikator Kinerja Utama (IKU); d. Memastikan sistem pendokumentasian di fakultas, pascasarjana dan disetiap program studi terlaksana secara profesional dan terstandar; e. Memastikan pemenuhan dan peningkatan standar SPMI secara konsisten dan berkesinambungan (continous quality improvement); f. Memastikan terlaksananya proses akreditas di setiap program studi secara maksimal dan berkesinambungan; g. Memastikan terlaksananya proses akreditasi di setiap program studi secara berkala; h. Memastikan tercapainya secara maksimal setiap indikator pada e-SMS PTKIN si setiap program studi.
- Laboratorium Penanggung jawab laboratorium berfungsi melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan dan penggunaan laboratorium, dengan tugas sebagai berikut: a. Merencanakan pengembangan laboratorium biomedik untuk seluruh program studi di lingkungan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar yang berhubungan dengan pendidikan akademik maupun keprofesian; b. Mengkoordinasikan pemanfaatan laboratorium dengan semua ProgramStudi di lingkungan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar; c. Merencanakan dan mengatur jadwal penggunaan laboratorium untuk praktikum mahasiswa dari semua program studi di lingkungan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar; d. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dekan.
- Bagian Tata Usaha a. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi Umum, Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan di lingkungan Fakultas. b. Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas; g. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi fakultas; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.