Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah di Kampus II UIN Alauddin Makassar sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinkronisasi regulasi pusat dan daerah.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Kegiatan Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah yang dilaksanakan pada Jumat, 22 November 2024 di Kampus II UIN Alauddin Makassar menjadi ruang dialog penting antara akademisi, pemerintah, dan lembaga negara dalam membahas tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.
Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N Liow dan dihadiri sejumlah anggota DPD RI seperti Syarif Melvin, Sinta Rosma Yenti, hingga Anna Latuconsina. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen DPD RI dalam mendorong harmonisasi regulasi pusat dan daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa.
Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar turut mengambil peran penting dalam kegiatan tersebut sebagai mitra akademik yang menjadi ruang diskusi dan pertukaran gagasan mengenai penguatan otonomi desa.
Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar, Prof. Muhaemin Latif, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada UIN Alauddin Makassar, khususnya Program Studi Ilmu Politik, untuk menjadi bagian dari agenda strategis nasional tersebut.
Menurutnya, kolaborasi antara kampus dan lembaga negara menjadi langkah penting dalam menghasilkan kebijakan yang tidak hanya berbasis regulasi, tetapi juga didukung oleh pendekatan akademik dan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, dalam sambutannya menegaskan bahwa desa merupakan pusat dinamika pembangunan nasional. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan seperti tumpang tindih aturan, lemahnya sinkronisasi kebijakan, hingga persoalan tata kelola anggaran desa.
Ia menjelaskan bahwa regulasi yang kuat dan jelas sangat diperlukan agar pemerintahan desa mampu menjalankan pembangunan secara efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam forum tersebut, berbagai isu strategis menjadi perhatian utama, di antaranya terkait posisi sekretaris desa yang diwajibkan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) serta polemik masa jabatan kepala desa yang mencapai delapan tahun per periode.
Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N Liow menegaskan bahwa DPD RI hadir sebagai jembatan aspirasi daerah dan pusat, bukan untuk memperumit proses legislasi daerah, melainkan memastikan setiap regulasi daerah tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan kebutuhan masyarakat lokal.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil konsultasi legislasi tersebut nantinya akan dirumuskan dan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan nasional terkait tata kelola pemerintahan desa.
Selain memperkuat hubungan kelembagaan antara UIN Alauddin Makassar dan DPD RI, kegiatan ini sekaligus menegaskan posisi kampus sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah berbasis ilmu pengetahuan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui keterlibatan Program Studi Ilmu Politik dalam forum legislasi nasional ini, diharapkan mahasiswa dan civitas akademika dapat semakin aktif mengambil peran dalam mengawal kebijakan publik, demokrasi lokal, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.
══════════════════════════════════════
“Legislasi yang kuat akan menjadi pilar utama. Di desa ada semangat pengelolaan, namun juga banyak gesekan regulasi. Tugas kita memastikan tata kelola yang baik melalui aturan yang jelas.” — Prof. Hamdan Juhannis